PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BNPP
JALAN MERDEKA UTARA NO 7 GAMBIR JAKARTA PUSAT, 021-3843222

Profil

Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Untuk Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 067.05-5465 Tahun 2022 tentang Tim Pengelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Tim sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut terdiri dari:


1. Pembina

 a. Menteri Dalam Negeri;

 b. Wakil Menteri Dalam Negeri.


2. Atasan PPID: Sekretaris Jenderal


3. Penanggung Jawab:

a. Inspektur Jenderal;

b. Direktur Jenderal;

c. Kepala Badan; dan

d. Rektor IPDN


4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Kepala Pusat Penerangan


5. Tim Pertimbangan: Kepala Biro Hukum


6. PPID Pelaksana: 

 a. Kepala Biro di Lingkungan Setjen 

 b. Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama;

c. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi;

d. Direktur;

e. Inspektur;

f. Sekretaris Direktorat Jenderal;

g. Sekretaris Inspektorat Jenderal;

h. Sekretaris Badan.


Petugas Pelayanan Informasi: Pejabat Struktural/Fungsional/Staf yang membidangi Informasi dan Komunikasi.


PPID Kementeian Dalam Negeri beralamat di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri gedung B Lantai 1 Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat 10110


PPID Kementerian Dalam Negeri memberikan pelayanan tekait Informasi Publik melalui  

1. Pelayanan Secara Langsung;

Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di gedung B lantai 1 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat 


2. Pelayanan Secara Tidak Langsung. 

Melalui Aplikasi ppid.kemendagri.go.id , surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat kode pos 10110 telepon/fax (021) 3843222  dan surat elektronik (email) ppid@kemendagri.go.id

Jadwal Pelayanan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri :

Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 15.00 

Jumat 08.00 - 15.30


Tata Cara dan Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan PPID Kemendagri:

1. Tata Cara Permohonan Informasi

2. Tata Cara Pengajuan Keberatan

3. Tatacara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Tugas dan Wewenang
{"section_title":"Sejarah Pembentukan PPID di Lingkungan BNPP","section_content":"

Pengelolaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak
setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.


Sebagai respon terhadap regulasi tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pembentukan ini merupakan tonggak sejarah penting bagi BNPP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, khususnya dalam mengelola wilayah kedaulatan NKRI.

    \n
\n

","aspek_hukum_content":"Berlandaskan pada UU No. 14 Tahun 2008 dan\nPeraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.","misi_utama_content":"Menyediakan layanan informasi yang cepat,\ntepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.","featured_image":"https://admin.bnpp.stagingapp.dev/storage/web/gXmK2g20gBhh0okjTgWX3QaM5lnfDZfJhcvac65W.jpeg","featured_image_title":"Kantor Pusat BNPP","featured_image_caption":"Pusat Pengelolaan Informasi Perbatasan","highlight_title":"Transparansi Tanpa Batas","highlight_subtitle":"Menghubungkan masyarakat\ndengan data faktual\npembangunan wilayah\nperbatasan Indonesia.","kelembagaan_title":"Profil Kelembagaan","kelembagaan_items":[{"title":"Atasan PPID","description":"Sekretaris Utama"},{"title":"PPID Utama","description":"Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian"},{"title":"PPID Pelaksana","description":"Setiap Asisten Deputi & Biro di Lingkungan"}]}
Struktur, Visi dan Misi
{"section_title":"Struktur Organisasi","section_content":"Susunan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai dengan regulasi transparansi informasi publik yang berlaku.","structure_image":"https://admin.bnpp.stagingapp.dev/storage/web/JwCvhpmrIW3ZhI2TAXVaDXef3qVcWawpnrwfhXkB.png","footer_content":"\"Struktur ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Pengelolaan Informasi\ndan Dokumentasi di Lingkungan BNPP.\""}
Standar Layanan
{"visi_content":"

Menjadi pendorong keterbukaan informasi publik dalam bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


\"Mewujudkan institusi yang transparan melalui pelayanan informasi publik yang
berkualitas dan bermanfaat.\"

","missions":[{"text":"Melakukan pengelolaan\ninformasi publik yang tertib,\nberintegritas dan profesional\nuntuk melaksanakan\npelayanan informasi publik\nkepada masyarakat."},{"text":"Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat dan mudah sesuai dengan kewenangannya."},{"text":"LoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLorem LoremLoremLore mLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremL oremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLo remLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLoremLorem"}]}
Pengumuman Informasi Publik

Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan  UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.

Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.

Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.

Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah-

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase